MATARAM, iNews.id - Jajaran Polsek Cakranegara melalui Tim Opsnal menangkap dua tersangka pembobola rumah milik anggota dewan Kota Mataram. Satu orang masih dalam pengejaran.
“Rumah yang kemudian diketahui milik salah seorang anggota Dewan Kota Mataram tersebut kosong, karena pemilik bersama keluarga lagi liburan ke Bali,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah dikutip dari portal resmi Humas Polri, Kamis (14/10/2021).
Peristiwa ini terjadi di lingkungan Babakan Kecamatan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada 7 Oktober 2021. Saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Nasrullah menuturkan tersangka yang di amankan bernama ZK, Pria 26 tahun asal Lombok Tengah dan GW pria 27 tahun. Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga setempat kepada anggota Bhabinkamtibmas terkait peristiwa tersebut .
“Atas informasi yang kami terima tersebut Tim Opsnal lansung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka, sehingga Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah kos-kosan di lingkungan Cakranegara.
“Kedua tersangka kami tangkap di kosnya masing-masing yang memang berdekatan. Dari hasil pengembangan informasi terhadap keduanya bahwa mereka melakukan pencurian itu bertiga. Kami masih memburu salah satu rekan mereka berinisial IDR yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO Polsek Cakranegara,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah saat di komfirmasi oleh jajaran Polsek Cakranegara terkait peristiwa pencurian di rumahnya, bahwa akibat peristiwa itu pemilik rumah (korban) merasa kehilangan uang tunai sekitar Rp6,5 juta. Di samping itu ada beberapa perhiasan emas, sehingga korban merasa rugi sekitar Rp10 juta rupiah.
“Atas laporan korban inilah sehingga pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cakranegara langsung bekerja untuk menyelidiki keberadaan pelaku,” kata Nasrullah.
Dari keterangan tersangka, mereka masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Saat berada di dalam rumah korban tersangka mengambil barang-barang berharga beserta uang tunai yang ditemukannya didalam lemari," katanya.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, baju yang dikenakan saat peristiwa itu serta sebuah sepeda motor yang di pakai saat melakukan pencurian tersebut.
“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait