Keempat pelaku yang diamankan polisi kasus kepemilikan narkoba. (foto: Polda NTB)

BIMA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditangkap lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di tempat kos Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima

Kasubag Humas Polres Bima IPDA Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat ada tempat kos yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba pada Jumat (12/2/2021) malam. Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Ramli datang ke lokasi dan mengamankan empat orang.

Identitas mereka yakni tiga laki-laki berinisial DH (42) warga Benteng, BC (44) warga Tanjung, MY (37) warga Lewirato dan seorang perempuan SWN (42) warga Kelurahan Ule.

"Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti 6 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,52 gram," ujar Ridwan, Sabtu (13/2/2021).

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip bening, selembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, empat buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 korek api gas, rangkaian bong alat isap, pisau kater, 6 unit ponsel dan uang tunai Rp600.000.

“Saat ini keempat pelaku eserta barang bukti kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network