Ditpolairud Polda NTB menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboman ikan di Sumbawa. (Foto: dok Polri)

SUMBAWA BARAT, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan lima nelayan yang diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom. Penangkapan dilakukan di perairan Teluk Belusing, Kabupaten Sumbawa Barat.

Penindakan dilakukan setelah personel Ditpolairud Polda NTB memantau dan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan cara yang berpotensi merusak ekosistem laut.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Boyke FS Samola mengatakan, lima orang tersebut diamankan setelah petugas menemukan dugaan aktivitas penggunaan bom ikan rakitan.

“Sesuai informasi yang diperoleh, ditemukan nelayan yang diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” kata Kombes Boyke dikutip Jumat (2/10/2026).

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial SWL, RDW, SHR, BHR, dan FRM. Mereka diketahui merupakan warga Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima terduga diduga berangkat dari Seriwe menggunakan perahu menuju wilayah perairan Sumbawa Barat.

Mereka juga diduga membawa sejumlah perlengkapan untuk menangkap ikan. Di antaranya bahan peledak dan jaring yang kini turut diperiksa oleh penyidik.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, barang bukti yang ditemukan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui asal, fungsi, dan peruntukannya dalam kegiatan penangkapan ikan.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP. Berdasarkan konstruksi perkara dan perkembangan penyidikan, ketentuan yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain persoalan hukum, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap habitat laut.

Kombes Boyke mengingatkan bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Ditpolairud Polda NTB mengimbau masyarakat pesisir ikut menjaga kelestarian wilayah perairan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara yang berpotensi merusak lingkungan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi peran kelima orang yang diamankan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network