MATARAM, iNews.id - Sebanyak 5.842 badan usaha di Nusa Tenggara Barat kembali membayar iuran jaminan sosial bulanan normal. Sebelumnya mereka mendapat relaksasi selama masa pandemi Covid-19 pada 2020.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan sudah menyosialisasikan kepada seluruh badan usaha bahwa pembayaran iuran kembali menjadi normal dan tidak ada potongan seperti saat masa relaksasi.
"Kami sudah mengingatkan kepada seluruh badan usaha agar tetap membayarkan iuran BP JAMSOSTEK tepat waktu. Pada prinsipnya semua berjalan lancar dan ada respon dari pihak perusahaan peserta," katanya.
Dia mengatakan, masa relaksasi iuran BP JAMSOSTEK sudah berakhir dan mulai iuran periode Februari 2021. Seluruh peserta dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
"Batas waktu pembayaran iurannya juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Adventus.
Program relaksasi iuran BP JAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Direktur Kepesertaan BP JAMSOSTEK E. Ilyas Lubis melalui keterangan tertulis mengatakan langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan jasa konstruksi.
"Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri," katanya.
Selama masa relaksasi, kata dia, BP JAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.
Selanjutnya, penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BP JAMSOSTEK mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait