Ilustrasi tangan tersangka kasus narkoba (Agung Sulistyo/iNews)

MATARAM, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap enam orang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (17/2/2022). Satu di antara terduga pelaku merupakan perempuan muda.

Penangkapan terjadi di salah satu Wilayah yang terletak di Gomong Lama Kota Mataram. Lokasi tersebut dilaporkan kerap menjadi area transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, memimpin langsung Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, melakukan penangkapan setelah sebelumnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Satresnarkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi mengatakan, pennagkapam dilakukan di dua tempat. Di lokasi pertama, petugas mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman lima terduga yang salah satunya perempuan.

“Kedua TKP ini masih terletak di Wilayah dan Lingkungan yang sama yaitu di Lingkungan Gomong Lama kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang Kota Mataram,” kata Yogi, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (18/2/2022).

Adapun terduga yang diamankan pada TKP pertama yakn IH, pria 27 tahun, suku Sasak, beralamat di Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP kedua masing-masing SH (24), MD (28), MI (49), MS (27) dan A perempuan (24) IRT, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram.

“Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum di ketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp2,5 juta.

“Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas tindakan ini keenam terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakaidengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network