Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi (Foto: dok Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditetapkan tersangka dugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis (31/3/2022). Meski ditetapkan tersangka, Boimin tidak ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boimin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima  PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network