BIMA, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditetapkan tersangka dugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis (31/3/2022). Meski ditetapkan tersangka, Boimin tidak ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota.
Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boimin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp1,44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait