MATARAM, iNews.id – Bandar sabu yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lombok Barat berinisial MS (39) ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (8/4/2021). MS diduga menjalankan bisnis haram istrinya yang sudah terlebih dulu ditangkap dan ditahan.
MS dikenal licin. Bahkan, beberapa tahun lalu pernah ditangkap. Namun, karena tidak ada barang bukti, MS tidak bisa diproses lebih lanjut. Barang bukti sabu yang diamankan saat itu ternyata milik sang istri berinisial FT yang kini masih menjalani hukuman.
“Dulu istrinya yang punya barang (sabu). Sekarang masih menjalani hukuman,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Disinggung apakah MS melanjutkan bisnis haram istrinya, Yogi mengaku masih mendalami. “Kalau itu nanti kita kembangkan. Dia masih berbelit-belit pengakuannya,” ucap Yogi.
MS ditangkap karena diduga sebagai pemasok atau penyuplai narkotika jenis sabu ke Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
“MS ini memang seorang PNS di Lombok Barat. Kami amankan karena dari pengungkapan sabu di Karang Bagu. Pelakunya mengaku barangnya dari dia (MS),” ungkap Yogi.
Keterlibatan MS berawal dari pengakuan dua pelaku yang ditangkap di Karang Bagu. Petugas mendapati 10 gram sabu. Pengakuannya, sabu dikirim oleh MS. Mendapati pengakuan itu, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas langsung mendatangi kediaman MS.
“Kita amankan dan bawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
MS di depan petugas irit berkomentar. Pria bertubuh kurus itu masih tidak mengaku memiliki sabu. Tapi diakuinya, dirinya masih seorang PNS aktif. “Saya PNS di Lobar. Saya di pengairan jaga bendungan,” ucap MS.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait