BIMA, iNews.id - Seorang pria dan ibu rumah tangga (IRT) di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat asyik pesta sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan kelurahan Santi, Rabu (23/12/2020).
Kedua pelaku yakni, SR (30) dan LND (25) warga Kelurahan Penanae. Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotikan jenis Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Katim Bripka Taufarrahman melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui para pelaku sedang berada dalam kos-kosan, tim mendobrak pintu dan menemukan para pelaku sedang duduk menggunakan Sabu-sabu. Dalam kaca bong juga masih ada sisa barang yang dipakai dan beberapa poket kecil barang yang masih tersimpan dalam plastik klip,” ucanpnya dikutip website resmi Polda NTB, Kamis (24/12/2020).
Sebelum melakukan proses penggeledahan, tim terlebih dahulu memanggil Ariyanto Ketua RW 01 Kelurahan Santi sebagai saksi. Setelah diperiksa isi kos-kosan, tim menemukan enam poket plastik klip berisi sabu-sabu.
Tim juga mengamankan barang bukti lain seperti bong alat hisap, puluhan lembar plastik klip kosong serta barang bukti penunjang lainnya.
“Kini para pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait