Bea Cukai Mataram memusnahkan 6.732.613 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Pulau Lombok periode Juli 2025 hingga Juni 2026. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (10/9/2026). Jutaan batang rokok tersebut merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Selain jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Mataram juga memusnahkan 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Penindakan dilakukan secara mandiri oleh bea cukai maupun melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait.

Bambang mengungkapkan, salah satu modus peredaran rokok ilegal yang marak ditemukan saat ini adalah penjualan melalui platform digital.

“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ujar Bambang dikutip dari iNews Lombok, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pengawasan dilakukan di berbagai jalur distribusi untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara. Dari total penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10.206.082.518.

Sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883.

Bambang menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan. Aturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.

Pemusnahan juga telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

“Sebagian barang akan dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” ucapnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Mataram juga menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pertemuan langsung dengan masyarakat hingga pemanfaatan media cetak, elektronik, dan media lainnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network