GUNUNGSARI, iNews.id – Seorang kakek berinisial M (56) di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 10 tahun. Aksinya dipergoki ibu korban.
Saat itu, pada Rabu (27/10/2021), pelaku yang hendak mencabuli cucu tirinya dalam kamar. Kakek bejat itu pun membuka setengah celananya dan mencium bibir cucunya. Saat korban berontak, sang kakek justru menindih korban dan mengancamnya.
Aksi itu rupanya diketahui ibu korban dari jendela. Ibu korban pun langsung mendobrak kamar korban.
“Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban dari jendela kamar. Dia mendobrak kamar dan berteriak," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari portal resmi Humas Polri, Sabtu (20/11/2021).
"Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” katanya.
Kadek Adi menuturkan dari pengakuan tersangka, korban tinggal satu atap dengannya sejak orang tuanya bercerai. Mirisnya aksi kakek itu bukan yang pertama. Dia sudah mencabuli cucu tirinya selama setahun.
“Dia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” kata Kadek Adi.
Kakek M kini ditahan di Rutan Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait