PRAYA, iNews.id - Seorang pelajar SMA di Lombok Tengah (Loteng) mengajak dua temannya untuk memperkosa sang pacar. Mirisnya, korban yang masih di bawah umur itu diantar pulang pacarnya usai dua hari disetubuhi.
Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Rehdo Rizki Pratama mengatakan, ketiga pelaku yang masih duduk di bangku SMA tersebut ini telah ditangkap. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara." katanya, Senin (27/9/2021).
Rehdo menjelaskan, terduga pelaku inisial P (18), I (18) dan J (18) merupakan warga Loteng. Satu pelaku merupakan pacar korban dan dua pelaku merupakan teman pacarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah dan diajak jalan-jalan ke tempat wisata oleh ketiga pelaku. Selanjutnya korban diajak ke rumah pacarnya P, dan di sanalah korban disetubuhi pada malam hari secara bergilir.
"Korban disetubuhi secara bergilir di rumah pacarnya," katanya.
Selanjutnya, selang dua hari kemudian korban diantarkan pulang ke rumahnya. Pihak keluarga curiga dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban dibawa dua hari dua malam, baru dipulangkan," katanya.
Selanjutnya, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik itu korban maupun saksi lainnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait