Bejat, Pencuri di Lombok Timur Perkosa 4 Korbannya saat Beraksi (Foto: Antara)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Pencuri sekaligus pemerkosa empat korbannya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditangkap. Salah satu korban bahkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lotim.

Pelaku diketahui bernama Zul Kipliadi alias Zul Bin Nur Sasih (42). Pelaku merupakan warga Dusun Toron Desa Kertasari, Labuhan Haji, Lotim.

Kasat Reskrim Iptu M Fajri dan Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman membenarkan penangkapan itu. Menurut Nicolas Oesman, pelaku sudah beraksi sejak Desember 2017 hingga Agustus 2022. 

Hal itu berdasarkan laporan yang diterima polisi. Pada Desember 2017, pelaku beraksi di Dusun Gandor, Labuan Aji. Berikutnya pada 3 November 2020 pelaku beraksi di Kelayu Jorong. Pada 19 Februari 2022 di Banjar Kemuning, Selong, pada 7 Maret 2022 di Labuhan Haji, begitu juga pada 6 Agustus 2022 di Labuhan Haji. 

Adapun pada 19 September 2022 pelaku kembali beraksi di Kelayu Jorong pada pukul 02.00 wita dini hari. Saat itu, korban berinisial RH sedang membuat kue di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba, pelaku sudah berada di belakang korban dan menodongkan parang ke lehernya.

Zul kemudian memperkosa korban. Setelah puas, korban kabur dengan membawa barang berharga, satu  Hand Phone dan sejumlah uang.

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Haji. Pelaku kami lumpuhkan dengan cara menembak kakinya lantaran melawan dan hendak kabur," ujar Kasat Reskrim Ipti M Fajri kepada wartawan Senin (26/9/2022). 
Tidak hanya HR, pelaku diduga telah memerkosa tiga orang lainnya. M Fajri menjelaskan, pelaku sudah 11 kali beraksi di kawasan Labuhan Haji dan Selong, Lombok Timur. Dalam aksinya, pelaku memilih korbannya perempuan yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sepi. 

Dari tangan pelaku polisi menyita 11 unit HP berbagai jenis, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melakukan aksinya. Serta dua bilang parang yang digunakan mengancam korbannya. 

"Menurut pengakuannya sih ada empat orang yang diperkosa. Kami masih mendalaminya. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor," ucap Iptu Nikolas Oesman. 

Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 285 KUHP. Pelaku terancam pidana 12 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp300 juta.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network