Residivis Ini Curi Motor di Depan Rutan Bima (Foto: Dok Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id - Seorang residivis di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri sepeda motor kembali, Selasa (28/9/2021). Padahal dia belum sampai satu jam bebas dari penjara.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan SR alias Dance alias Safa (21) dilakukan di depan Rutan Bima atau sesaat setelah dibebaskan.

SR sebelumnya merupakan DPO curanmor. Dia ditangkap usai sejumlah korban yang kehilangan sepeda motornya.

“Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” katanya.

Saat ditangkap di sekitar Rutan Bima, SR sama sekali tidak melawan petugas. Dia pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya.

Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian, telah diamankan terlebih dahulu. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam dan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Merah maroon.

“Para terduga telah ditahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network