MATARAM, iNews.id – Dua pria berinisial AA dan S di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap kasus pencurian. Kocaknya, keduanya sempat mengeluarkan jurus dewa mabuk saat tepergok pemilik burung yang hendak dicurinya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, terduga pelaku ini merupakan warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Aksi keduanya tepergok pemilik burung hingga melarikan diri.
Namun, saat dikejar korban, keduanya langsung mengeluarkan jurus bela dirinya bak dewa mabuk. Rupanya keduanya sebelum mencuri sengaja menendak minuman keras.
"Menurut korban terduga pelaku saat melakukan aksinya mengkonsumsi miras (mabuk) dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok," ucap Moh Nasrullah dikutip dari portal resmi Polda NTB, Rabu (8/3/2023).
Salah satu pelaku berinisial AA merupakan residivis pencuri burung. AA dengan rekannya itu rupanya sudah mencuri di tempat lain pada Sabtu (25/3/2023).
Sementara itu, salah satu pelaku AA mengaku sengaja minum miras dan mengerahkan jurus bela dirinya agar korban takut. Apesnya, aksi pelaku tak membuat korban takut.
“Iya Pak, biar korbannya takut,” ucap pelaku saat dimintai keterangan.
Kini kedua pelaku mendekam di Polsek Sandubaya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait