Dua pelaku jambret (Foto: iNews/Muzakir)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Dua pelaku jambret di Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Kedua pelaku awalnya berdalih meminjau handphone korban.

Kedua pelaku berinisial DK dan RM ditangkap di rumahnya di Desa Ekaz Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru tanpa perlawanan. Sebelumnya, pelaku mengampiri korban yang duduk di atas motornya. 

Awalnya mereka berdalih meminjam HP. Namun, korban tidak memberikan izin. Tak lama, pelaku mengambil paksa HP korban.

Saat ini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. 

"Korban saat itu langsung melapor ke polres. Kami lacak karena HPnya juga masih aktif," ucap Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network