MATARAM, iNews.id - Berkas kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ini ada empat orang.
"Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ini untuk empat tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara," kata Juru Bicara Kejati NTB Efirien Saputra, Selasa (12/4/2022).
Perihal adanya kabar tersebut, jaksa penyidik kini sedang menyiapkan untuk proses akhir di tahap penyidikan, yakni pelimpahan tersangka dan berkas ke jaksa penuntut umum.
"Jadi sekarang tahapannya menunggu penyerahan ke penuntut umum," ujarnya.
Para tersangka yakni berinisial SH, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA); EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas; dan DT, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka hingga kini belum menjalani penahanan. Perihal itu, Efrien mengingatkan kembali bahwa untuk kewenangan penahanan sudah seutuhnya ada pada penyidik.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait