LOMBOK TENGAH, iNews.id - Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Bundaran Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemuda berinisial SR (28) kritis akibat ditikam pelaku MR (22) usai bersitegang di jalan.
Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama ketiga temannya pergi ke Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Ketiga temannya bernama Lanam, Abdul Majid dan Kasup.
Sesampai di sana, korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge di Dusun Gerupuk Desa Sengkol untuk menghadiri undangan pesta pernikahan anaknya.
Sepulangnya dari acara pesta, korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup masing-masing membawa motor. Saat berada di Jalan Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan motornya secara tiba-tiba.
Korban lantas menegur pelaku. Namun rupanya pelaku tak terima dengan teguran tersebut dan menantang korban. Ketika itu, korban dan temannya mengalah dan meminta maaf.
"Korban minta maaf dan mereka bersalaman, namun pelaku telanjur tersinggung mengejar mereka. Bahkan meneriaki kawanan pemuda itu hingga di jalan raya Bundaran Songgong yang menjadi TKP," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Saat itulah ketiga teman korban panik lantaran melihat SR sudah terkapar bersimbah darah. Mereka langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka cukup parah, korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Peristiwa penikaman ini lalu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VI/2022/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, tanggal 8 Juni 2022. Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa saksi untuk menelusuri identitas terduga pelaku.
"Hasil pemeriksaan saksi diperoleh identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," katanya.
Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, polisi menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Pelaku MR kemudian diamankan ke Polsek Pujut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya. (Edy Gustan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait