MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini membidik tersangka kelas kakap atau besar pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingat ya, saya enggak mau nyari teri ya, teri nggak mau. Nyarinya yang kakap. Tetapi, itu nanti, episode selanjutnya," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Senin (20/6/2023).
Kejaksaan segera melakukan perampungan berkas untuk ketiga tersangka tersebut. Nanang memastikan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait hasil audit kerugian negara.
"Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar," ujarnya.
Menegani sumber kerugian negara, Nanang enggan membeberkan ke publik. Dia menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.
"Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami," ucapnya.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait