Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho saat ekspos kasus jambret anting anak-anak. (Foto: Humas Polri)

LOMBOK, iNews.id - Bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan anting di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian tersebut, telinga korban terluka dan dia menjadi trauma.

Polisi yang menyelidiki kasus bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ternyata masih satu kampung dengan korban.  

"Korbannya masih di bawah umur, usia 8 tahun,” ujar Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, korban dijambret pelaku di gang menuju Ponpes NW Almahsun Hidi, Sabtu (4/12/2021).

“Tersangka dua orang. Pertama berinisial MAF (44) yang merupakan residivis kasus serupa dan MN sebagai penadah anting curian," katanya.

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki sendirian kemudian berpapasan dengan tersangka MAF. Tersangka yang melihat korban memakai anting lalu timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan.

“Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban yang mengakibatkan luka pada telinganya," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network