Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri melalui sidang putusan memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN. Dia merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Sekarang sedang kami proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan," ujar Artanto di Mataram, Jumat (12/11/2021).

Pengajuan banding Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang kini sedang menunggu putusan pada sidang komisi banding.

"Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding," katanya.

Penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10/2021). Lokasi penembakan di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Motifnya diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dari kasus ini, polisi menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network