MATARAM,iNews.id - Sidang bandar narkoba di Pengadilan Negeri Mataram mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY). Hal Ini sekaligus untuk menepis tuduhan suap yang dilontarkan kelompok mahasiswa.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya memantau dengan dasar koordinasi pihak Kejati NTB.
"Karena baru kemarin kami berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan, Insya Allah kami akan lakukan pemantauan," katanya.
Perihal materi koordinasi dengan pihak kejaksaan, Ridho memilih enggan menyampaikan.
Namun ia memastikan pihaknya kini sedang menentukan metode yang akan digunakan dalam pemantauan proses persidangan tersebut.
Sementara itu, di luar PN Mataram, sekelompok mahasiswa di Kota Mataram yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar demo.
Mereka menuding bandar narkoba kelas kakap, Ni Nyoman Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Mandari berpotensi main mata di persidangan.
Mereka mengendus adanya dugaan suap dari pihak Mandari kepada majelis hakim.
Mereka menuntut pihak pengadilan untuk menjaga kredibilitas dalam proses penuntutan perkara milik Mandari.
Terkait dengan aksi demo kelompok mahasiswa Cipayung Plus, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargono menepis adanya dugaan suap.
Ia pun memastikan sidang narkotika dengan terdakwa Mandari berjalan sesuai komitmen Pengadilan Negeri Mataram.
"Tidak ada itu (dugaan suap), yang pasti kami tidak pandang bulu, karena sidang terdakwa Mandari sama seperti terdakwa narkoba lainnya, kami berkomitmen menyelesaikan perkara itu," kata Kelik.
Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat maupun media untuk ikut hadir mengawal proses persidangan Mandari.
Dalam agenda sidang keempat, jaksa penuntut umum dari Kejati NTB diwakilkan Iwan Winarso dan Ade Helmi. Menghadirkan empat saksi yang muncul dalam proses penangkapan Mandari di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait