LOMBOK TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial B (36) ditangkap Polres Lombok Timur karena mencuri mutiara senilai Rp1 miliar. Ironisnya, mutiara yang dicuri merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka B ditangkap di Dermaga Autore, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Senin (28/12/2020). Di depan petugas, pelaku mengaku telah dua tahun melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan mutiara yang dicuri di saku celananya.
"Biasanya satu kerang satu mutiara, saya simpan di kantong celana. Ada empat saya simpan," ujar tersangka BN.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang curiga mutiaranya sering hilang di lokasi budidaya. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 19 butir mutiara air asin seberat 57 gram dan HP yang diduga dibeli dari hasil penjualan mutiara curian. Saat ini pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini sudah dua tahun beraksi. Caranya dengan menyimpan mutiara hasil pencurian tersebut di pakaiannya pada saat pemantauan budidaya," kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempatnya bekerja rugi hingga Rp1 miliar rupiah. Perusahaan autore merupakan pembudidaya mutiara kualitas ekspor yang dikirim ke sejumlah negara Asia dan Eropa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait