MATARAM, iNews.id - H Lalu Gita Ariadi meluruskan kabar pencopotannya sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia menyampaikan pergantian posisi ini terjadi karena dia memang mengakhiri tugasnya sebagai Pj Gubernur NTB.
“Jadi bukan dicopot ya, tapi memang saya mengakhiri tugas,” ujar Gita Ariadi di Mataram, Sabtu (22/6/2024).
Lalu Gita Ariadi membenarkan pergantian jabatan tersebut sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena itu dia tidak terkejut. Sebab Mendagri sudah menyampaikan ketentuan bagi pj gubernur yang akan maju di Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri tanggal 16 Mei 2024 lalu, jika ada pj yang berikhtiar lanjut di pilkada, harus mengajukan pengunduran diri. Jadi saya nggak kaget lah,” katanya.
Gita Ariadi juga membenarkan jika sosok penggantinya yakni Mayjen (Purn) Hassanudin yang kini ini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Dia juga memaparkan sejumlah hasil kerjanya selama 9 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur NTB, di antaranya upaya untuk penurunan angka stunting dan lainnya.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia menegaskan tetap menjalankan tugas dan perintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi dari tiga kali evaluasi triwulanan, pada evaluasi terakhir yang semestinya tanggal 20 Juni kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri,” ucapnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB pada 19 September 2023. Dia menggantikan posisi Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah yang sudah habis masa jabatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait