MATARAM, iNews.id - Polda NTB menahan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima. Tersangka inisial AA dijebloskan ke Rutan Polda NTB usai diperiksa.
"Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (3/6/2022).
Artanto mengatakan, kasus korupsi AA ditangani Direktorat Tipikor Polda NTB. AA dijemput di rumahnya di Kabupaten Bima dan dibawa ke Pulau Lombok melalui jalur udara.
"Dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Artanto.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini AA diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp600 juta.
Kerugian muncul dari pengerjaan sejumlah proyek pada 2017 yang bersumber dari APBDes senilai Rp1,4 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait