Tim dari Dinsos Provinsi NTB mendatangi kantor ACT meminta menghentikan aktivitas pengumpulan dana. (dok Dinsos NTB)

MATARAM, iNews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB bergerak cepat merespon keluarnya keputusan Menteri Sosial (Mensos) terkait dengan pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tim dari Dinsos pun menyambangi kantor lembaga pengumpul donasi ini.

Kepala Dinsos Provinsi  NTB Ahsanul Khalik mengatakan, dengan keluarnya keputusan menteri pencabutan izin bagi ACT, maka lembaga ini tak boleh lagi menghimpun dana publik.

“Saya memang secara khusus minta kepala bidang terkait segera temui mereka (ACT,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Tim yang turun langsung bertemu dengan kepala ACT NTB M Romi Saefudin. Pada kesempatan tersebut tim dari Dinsos Provinsi NTB memaparkan mengenai Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Dengan keluarnya SK itu, agar ACT menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” ucapnya.

Pria asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ini melanjutkan, pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos berlaku untuk seluruh ACT di Indonesia. Dinsos pun juga sekaligus meminta seluruh kotak amal yang disebar ditarik.

“Informasinya sudah dilakukan untuk penarikan kotak amal,” ujarnya.

Ditambahkan, tindak lanjut lainnya, Dinsos akan segera membuat edaran yang isinya meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos. Masyarakat pun diminta memberikan donasi ke lembaga yang kredibel.

“Masyarakat tetap tenang. Nanti pemerintah dan aparat yang akan bergerak,” tutupnya.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network