JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial M (27) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah buron selama empat bulan. Dia diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap di Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan bantuan dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara. M sudah dibawa kembali ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, penangkapan ini hasil koordinasi lintas wilayah setelah M sempat kabur saat pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 101,24 gram pada 25 Juni 2025 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja mengatakan bahwa dikutip, Selasa (4/11/2025).
Menurut Ardiyatmaja, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan keberadaan M di Kabupaten Nunukan. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polres Nunukan dan Polda Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Nunukan sebelum dijemput Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat,” ucapnya.
Kasus ini bermula saat polisi menemukan sabu seberat 101,24 gram milik M pada 25 Juni 2025. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas narkoba.
Namun saat penggerebekan, M berhasil kabur dan dinyatakan buron. Polisi terus memburu hingga akhirnya menemukan jejaknya di Kalimantan Utara.
“Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama intelijen menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” katanya.
Kini M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami di jajaran Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, di mana pun mereka bersembunyi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait