Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

LOMBOK TENGAH, iNews.id - Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya menetapkan seorang oknum dukun berinisial SH warga Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, menjadi tersangka. SH sebelumnya menghamili pasiennya.

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indara Permana mengatakan, setelah menerima laporan dari korban inisial SD (17 dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terduga pelaku terbukti telah melakukan tindakan pencabulan tersebut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara," ujaranya, Jumat (9/7).

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar inisial SD (17) warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diduga menjadi korban dukun cabul.

Kasus pencabulan ini mulai dilaporkan pada hari Sabtu oleh Korban SD yang mengaku telah dihamili oleh seorang Dukun. Kejadian tersebut berawal saat korban mencari obat dengan tujuan supaya hubungan kedua orang tuanya yang sedang ada masalah kembali baik. Sehingga di saat itulah korban kemungkinan diduga dicabuli oleh teduga pelaku. 

"Korban mengetahui dirinya hamil sekitar bulan Januari dari hasil tespek. Palaku masih lidik, karena kasusnya baru dilaporkan," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network