JAKARTA, iNews.id - Fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma telah dikeluarkan MUI. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.
“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).
Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan sebelum MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu Alquran, kaidah fikih, hadis nabi, juga para ahli dan ulama.
“Alhamdulillah proses komunikasi antara MUI dengan BPOM sangat intensif untuk menjamin halal dan toyib semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac untuk virus corona (Covid-19). Pertimbangan BPOM vaksin itu memiliki efikasi sebesar 65,3 persen.
Meski demikian, BPOM meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
"Vaksin Covid-19 diharapkan menjadi penentu penanganan pandemi Covid-19 ini. Setelah vaksinasi tersebut masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan 3M,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin mempercepat vaksinasi Covid-19. Dia meminta vaksinasi untuk 181,5 juta orang ini, rampung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait