Polres Lombok Tengah saat konferensi pers kasus pencabulan dengan tiga tersangka. (Foto: Polda NTB)

LOMBOK, iNews.id - Kasus pencabulan dialami gadis 13 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia disetubuhi tiga pelaku secara bergantian, salah satunya oleh pacar korban hingga hamil.

Polres Lombok Tengah yang menerima informasi dengan cepat menangkap ketiga pelaku. Identitas mereka masing-masing berinisial Yu (31), AH (17) dan KDS (17), warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada Juni lalu. Kronologi bermula saat korban berada di rumah pelaku AH yang merupakan pacarnya. Korban dirayu lalu disetubuhi pelaku AH.

Tidak lama berselang, datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS. Mereka pun ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Total korban disetubuhi lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH, serta satu kali dengan KDS.

Sebulan kemudian, korban ternyata hamil. Dia menceritakan kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban melapor ke polisi.

"Anggota langsung bergerak mengamankan para pelaku begitu menerima laporan dari keluarga korban," ujar Agus, Jumat (9/7/2021).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian Pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. 

“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network