BIMA, iNews.id - Pemilik akun Facebook “Luis Pigai” mendadak viral usai menuding Kapolsek Soromandi, Bima, Ipda Fedy Miharja terlibat penjualan narkoba. Usai viral, pemilik akun yang diketahui berinisial INH alias UJ (25) itu pun langsung membuat permohonan maaf.
Sebelumnya, akun tersebut menyebutkan jika Kapolsek Soromandi ikut terlibat dalam penjualan narkoba. Bahkan UJ menuding jika Kapolsek itu telah melepaskan tersangka yang ditangkap dengan BB sekitar 1 Kilogram.
Dalam postingan yang sama, UJ juga mengatakan BB narkoba 1 Kg itu milik Kapolres Bima, AKBP Hariyanto.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan, postingan itu pun viral hingga UJ mendadak memberikan klarifikasi permohonan maaf.
“Postingan tersebut dibaca oleh pengguna facebook yang berteman dengan pelaku,” ucap Iptu Adib Widayaka, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Senin (6/2/2023).
Dalam video permintaan maaf itu, UJ mengakui bahwa apa yang menjadi muatan postingan facebooknya hoaks semata. UJ pun sudah diamankan pada Kamis (2/2/2023) atas laporan dari Kapolsek Soromandi yang masuk di SPKT Polres Bima.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto mengatakan, selain UU ITE, UJ juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54.
“Hasil pengujian urine adalah positif mengandung ampetamine dan berdasarkan pengakuan terduga, mengonsumsi narkotika jenis sabu tiga hari yang lalu bertempat di salah satu kafe di wilayah Kota Bima,” ucap Hariyanto.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hari, UJ lantas dipulangkan serta dikenai wajib lapor. Hariyanto pun menegaskan jika memberikan penekanan, bahwa pemulangan UJ bukan lantaran permohonan maafnya lewat video itu.
Pihak penyidik Tipidter Polres Bima telah cukup mendapatkan keterangan yang lengkap dari UJ selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kendati demikian, kasus yang menjeratnya akan tetap berjalan.
“Terduga kami pulangkan. Tapi dia wajib Lapor. Dan ingat ya, kasusnya ini akan tetap berjalan," ucapnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan sosial media. Medsos tidak dijadikan sebagai sarana untuk menghujat orang lain apalagi mengarah kepada hoaks.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait