DOMPU, iNews.id - Seorang perempuan berinisial LN (33), warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Kamis malam (25/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA. LN malam itu berencana transaksi narkoba.
Dia ditangkap di kediamannya dekat pusat pertokoan Dompu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,22 gram sabu yang dimasukan dalam dua plastik klip.
"Dari informasi yang dihimpun anggota bahwa LN kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya area komplek pertokoan, dan pelaku sudah diamankan," kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan berawal dari Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi awal yang didapat dari masyarakat. Setelah diintai, sekitar pukul 19.00 WITA terlihat gerak gerik LN yang mencurigakan dan hendak melakukan transaksi Sabu. Tanpa menunggu lama polisi langsung menangkap pelaku dan digeledah.
"Saat itu LN sempat ngelak namun anggota tetap melakukan penggeledahan setelah menunjukan surat tugas dan disaksikan warga sekitar," ucapnya.
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu plastik klip transparan diduga berisi Sabu dengan berat 0,50 gram dan satu klip lainny berisi Sabu dengan berat 0,72 sehingga total berat 1,22 gram.
Selain barang bukti Sabu, polisi juga mendapatkan sejumlah alat hisap Sabu seperti sekop, pipet yang dimodif, korek api gas, dan satu unit handphone.
LN saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait