Ilustrasi bocah perempuan diperkosa pemuda di Lombok Utara. (Foto: iNews.id)

LOMBOK UTARA, iNews.id – Aneh saja kelakuan pemuda asal Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabuapten Lombok Utara, NTB. Berdalih ingin menguasai ilmu kebal, pemuda 27 tahun berinisial SI ini tega memperkosa bocah perempuan berusia 11 tahun.

Aksi bejatnya itu dilakukan dalam gubuk sepi yang terletak di tengah sawah. Bukan hanya sekali, namun perbuatan asusila itu pelaku lakukan berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah JT, ayah korban yang pulang dari sawah menemukan anaknya menangis dekat gubuk kosong tidak jauh dari rumah kakeknya. Selama ini korban memang kerap tinggal bersama kakeknya.

Awalnya korban takut menceritakan peristiwa yang dialaminya lantaran diancam akan dibunuh pelaku. Setelah di desak, dia akhirnya menceritakan kasus pemerkosaan tersebut.

Mendengar itu, JT naik pitam dan melapor ke polisi berdasarkan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB tanggal 30 September.

Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lombok Utara merespons dan langsung bergerak mencari pelaku.

SI yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri dari rumahnya. Polisi tidak tinggal diam dan memburu pelaku hingga mengetahui keberadaannya di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

“Pelaku mencoba kabur ke luar Pulau Lombok,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, Kamis (30/9/2021).

Dikatakan, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Aksi perkosaan itu berlangsung berulang kali.

Hasil penyelidikan, JT sering menitip korban kepada kakeknya. Namun, korban kerap diajak ke sawah dan bertemu pelaku.

Penangkapan tersebut menuai reaksi warga. Polisi bertindak cepat dengan mengevakuasi pelaku ke Kantor Polres Lombok Utara guna menghindari kemarahan warga.

“Tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memerkosa anak di bawah umur. Dia juga harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.

SI dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network