BARABAI, iNews.id - Kasus judi togel online atau kupon putih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), semakin meresahkan. Baru-baru ini, Satuan Reskrim Polres HST menangkap pemuda berinisial SR (25) warga Desa Awang Besar Kecamatan Barabai atas kasus tersebut.
"SR ditangkap pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah yang ditempatinya," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagio, Senin (6/9/2021).
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah buku yang berisikan angka rekapan. Selain itu ada rekapan angka togel yang disimpan di HP dan uang tunai sebesar Rp53.000.
"Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online," katanya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana yaitu siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi dan turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan bermain judi (togel online) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait