Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana narkoba sebesar Rp1 miliar. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Perwira menengah ini dicopot usai terseret dugaan kasus narkoba bernilai fantastis. 

Kabar penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Saat ini, AKBP Didik dikabarkan tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ujar Kholid dilansir dari iNewsLombok, Jumat (13/2/2026).

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat setelah penyidikan kasus narkoba yang menjerat bawahannya, yakni Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. 

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Bandar tersebut diketahui merupakan pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Skandal ini terbongkar setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.

AKP Malaungi Resmi Dipecat

Terkait kasus yang sama, Polda NTB bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026) lalu. 

Penonaktifan AKBP Didik dilakukan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan di Mabes Polri, mengingat kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan pejabat utama di Polres Bima Kota.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan di Polres Bima Kota, Polda NTB telah menunjuk pejabat sementara agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. "Jabatan tersebut kini diisi sementara oleh AKBP Catur Erwin Setiawan," kata Kholid. 

AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Reskrimum Polda NTB. Ia akan memimpin Polres Bima Kota hingga proses pemeriksaan hukum terhadap AKBP Didik tuntas dan ada keputusan resmi dari pimpinan Polri. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network