MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi Lalu Supartha yang menjadi terpidana memberikan rahasia data nasabah ke publik. Eksekusi dilakukan setelah kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Setelah putusan kasasinya berstatus hukum tetap atau inkrah, hari ini dilakukan eksekusi penahanan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Munif, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan, putusan MA menolak permohonan kasasi Lalu Supartha dan menguatkan putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Di tingkat banding, majelis hakim PT NTB menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat vonis di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Lalu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi putusannya sama, hanya berbeda pada nominal denda yang naik menjadi Rp4 miliar," ujar Munif.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Lalu ditangani Polda NTB pada 2014 lalu. Pada 2017 sudah diajukan kasasi ke MA. Selama proses kasasi tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap Lalu.
Kasus yang menjerat Lalu terungkap setelah dia menggunakan KTP rekannya seorang dewan komisaris koperasi bernama Suparjito untuk mencairkan kredit modal kerja Rp1 miliar.
"Modus yang demikian akhirnya terungkap dan menjadi dasar kepolisian melakukan penyidikan perkara terhadap Lalu Supartha," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait