MATARAM, iNews.id - Indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019 bertambah menjadi Rp1 miliar. Angka tersebut muncul usai audit Inspektorat Lombok Utara.
"Jadi kerugiannya itu ada dari proyek panggung peresean, pengelolaan BUMDes, dan ada juga dari proyek fisik lain dan pengadaan barang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, Kamis (5/8/2021).
Dalam rinciannya, indikasi kerugian negara yang muncul paling besar itu ada pada proyek panggung peresean dengan nilai mencapai Rp636,82 juta. Untuk kerugian dari pengelolaan BUMDes, nilainya mencapai Rp122,31 juta.
Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS sebagai tersangka. Pada saat menjabat, DS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan keuntungan pribadi.
Setiap ada kegiatan desa, DS diduga melakukan monopoli. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pelaporan.
"Setiap kegiatan, DS yang kelola, bukan TPK (tim pelaksana kegiatan), bukan juga kepala desa," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait