MATARAM, iNews.id - Polda NTB menetapkan 8 pegawai hotel berbintang pelaku pengeroyokan 4 remaja di Kota Mataram sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di Rutan Polda NTB.
Selain 8 pegawai hotel, satu juru parkir yang ikut mengeroyok juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Sabtu (29/10/2022).
Teddy mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Delapan pegawai hotel yang menjadi tersangka adalah KB, DS, RP, SD, SB, AW, RA, dan RR. Sedangkan juru parkir yang menjadi tersangka berinisial JD.
"Kamis malam tangkap, Jumat tetapkan tersangka dan lanjut penahanan," ujar Teddy.
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (22/10/2022) dini hari. Para korban yang masih remaja babak belur dianiaya para pelaku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait