SELONG, iNews.id - Polres Lombok Timur, NTB masih menyelidiki kasus anggota polisi tewas ditembak sesama polisi dengan senjata Laras panjang.
Korban yakni Briptu Hairul Tamimi (26) anggota Humas Polres Lombok Timur. Sedangkan pelaku berinisial Bripka MN (36) anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Kronologi penembakan itu terjadi di rumah korban Griya Pesona Madani RT 25 Blok ZA, Kecamatan Selong, Senin (25/10/2021).
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono mengatakan, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket dan saat itu secara diam-diam membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan motor. Dia masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan," katanya.
Kapolres mengakui korban merupakan anggota Polri yang ditembak pelaku oknum polisi.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah usai ditembak menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
"Motifnya sengaja atau tidak masih dalam penyelidikan dan pendalaman terkait latar belakang penembakan," katanya saat jumpa pers, Senin (25/10/2021) malam.
Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan visum dan autopsi.
Sedangkan pelaku penembakan langsung ditetapkan sebagai tersangka bahkan terancam dipecat. Saat ini Bripka MN masih menjalani penyelidikan di Satreskrim Polres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Kasus pembunuhan termasuk pelanggaran kode etik
"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait