SELONG, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap kurir narkoba jaringan antarprovinsi. Pelaku menyelundupkan sabu seberat 201 gram dari Kepulauan Riau yang disembunyikan dalam dubur.
Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Lombok Timur. Pelaku berinisial RF (32) itu merupakan warga Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perutnya.
Petugas langsung membawa pelaku ke RSUD Selong untuk menjalani rontgen. Hasilnya, petugas menemukan dua poket sabu seberat 201 gram lebih yang disembunyikan dari dalam dubur pelaku.
"Setelah kami lakukan rontgen ada dua bentuk bulatan seperti telor dalam perut pelaku. Dengan bantuan tim, benda itu dikeluarkan dan diduga sabu," ucap Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, Senin (30/8/2021).
Di depan polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah Rp10 juta per 200 gram sabu. Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya dengan modus yang sama. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jadi sindikat ini mengambil barang dari luar kemudian akan diedarkan di Lombok Timur," katanya.
Kini pelaku mendekam di sel tahan Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait