Ilustrasi mayat gadis di kamar kos . (Foto: Ilustrasi/Ist)

KOTA BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota memastikan berkas kasus kematian gadis bernama Desi Novita Irmawati di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 dinyatakan lengkap. Sebelumnya berkas itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra dalam keterangannya memastikan penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, pun telah melimpahkan kasus kematian Desy Novita pada Kejaksaan. Berkas yang sempat dikembalikan sudah dikirim ke jaksa. Sekarang tiga berkas tersebut dinyatakan P21 sedangkan 1 berkas masih diteliti oleh jaksa.

Rayendra menegaskan, tidak ada sama sekali proses kasus yang dihentikan oleh pihaknya atau tidak serius dalam penanganan kasus tersebut.

“Seluruh berkas yang diminta dilengkapi Jaksa, telah dilengkapi dan telah dikembalikan ke JPU,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bima Kota telah menetapkan empat orang tersangka kasus pembunuhan Desy. Mereka berinisial M, NH, MRI dan MJ.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network