DOMPU, iNews.id - Sebanyak dua anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat menjalani sidang disiplin. Keduanya melanggar aturan disiplin Polri dan diberi hukuman penahanan hingga penundaan pendidikan selama setahun.
Sidang disiplin ini dipimpin Kabag Sumda Polres Dompu Kompol Burhanuddin didampingi Kasat Polair Ipda Syarifuddin dan Kanit Laka Polres Dompu Ipda Ade Helmi. Persidangan juga diikuti Kasi Propam AKP Syamsurryjal selaku penuntut, Kasi Kum Iptu Yosep Subangtukan sebagai pendamping, Briptu Andre Setia Budi sebagai sekretaris sidang serta kedua personel yang melakukan pelanggaran.
Kompol Burhanuddin mengatakan, dasar pelanggaran disiplin dilakukan dengan menjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.
“Terduga melanggar Pasal 4 huruf I dan Pasal 6 huruf W PP Nomor 2 Tahun 2003. Kepada mereka kami menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari dan seorang lagi selama 14 hari. Keduanya juga ditunda mengikuti pendididkan selama setahun,” ujar Burhanuddin, Rabu (26/1/2022).
Hal ini bertujuan agar setiap anggota Polri khususnya di Polres Dompu dapat mengatasi pelanggaran disiplinnya sehingga memiliki dasar hukum kuat serta sebagai bentuk hukuman agar tidak dicontoh personel lain,” katanya.
Sementara Kasi propam Polres Dompu AKP Syamsurrijal menghimbau setiap anggota Polri harus mematuhi aturan yang berlaku dan terperiksa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Dari hasil sidang terperiksa menerima putusan sidang dan akan menjalani hukuman disiplin sesuai pasal yang dilanggar,” ujar Syamsurrijal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait