Manajer Lembaga Pelatihan Tipu Calon Pekerja, Minta Rp30 juta Janjikan Kerja di Korea (Foto: Antara/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota MAtaram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka kasus penipuan. Pria berinisial BP itu menjanjikan bisa memberangkatkan korban ke Korea dengan gaji tinggi. 

"Terhadap yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan PMI," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (21/6/2023).

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 378 KUHP.

"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.

Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.

"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucapnya.

Dalam kasus BP, pihak kepolisian menemukan lima korban. Mereka berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dari pengakuan korban, mereka telah menyetorkan uang tunai Rp30 juta kepada tersangka.

"Jadi, tersangka ini menjanjikan korban untuk bekerja ke Korea dengan gaji besar. Sebesar Rp30 juta itu diminta untuk biaya administrasi," ujarnya.

Setelah menyetorkan uang, para korban tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan bekerja ke Korea. Hal itu pun yang menjadi dasar korban melaporkan BP ke kepolisian.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Penanganan perkara BP saat ini sedang dalam tahap pemberkasan.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network