Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi (Ramli Nurawang/MNC portal)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan mantan bendahara DPRD Lombok Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pelaku berinisial Z ini jadi tersangka penggelapan pajak anggaran reses DPRD periode 2019 - 2020.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z  sebagai tersangka," kata Rasyidi dalam keterangan persnya, Jumat (26/5/2023).

Dia menjelaskan peran tersangka sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Lombok Timur melakukan ‎pemotongan pajak untuk reses DPRD tapi bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang dipotong ke Kas Daerah.

"Akan tetapi sebagian digunakan oleh saudara Z untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

"Bahwa total pajak anggaran Reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh saudara Z ke Kas Daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp343.183.818," lanjutnya.

Nilai kerugian ini, papar Rasyidi, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network