Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi saat memberikan keterangan pers. (Foto: dok Polri)

MATARAM, iNews.id - Seorang pria asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku menggunakan identitas sejumlah pejabat Polri untuk meminta uang dan sumbangan kepada para pelaku usaha.

Pelaku berinisial BDSP (29), warga Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang menjalankan aksinya selama hampir satu tahun. Dalam melancarkan penipuan, dia menggunakan foto, nama, serta jabatan sejumlah pejabat polisi untuk meyakinkan korbannya.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi pejabat mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku BDSP menyasar sejumlah pelaku usaha di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Korban yang menjadi sasaran mulai dari pengelola hotel, usaha perjalanan wisata atau tour and travel, hingga tempat hiburan.

Pelaku diketahui kerap mengganti nomor telepon serta menggunakan nama dan jabatan pejabat saat menghubungi calon korban. Setelah berhasil meyakinkan korban, dia kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Salah satu modus yang digunakan pelaku yakni meminta bantuan kemanusiaan dengan alasan penggalangan dana untuk korban kebakaran di Desa Adat Sade. Modus tersebut membuat sejumlah korban percaya dan bersedia memberikan bantuan atau mentransfer sejumlah uang.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” kata Kombes Arisandi.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap BDSP di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis malam (27/8/2026). Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan para korban.

“Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” ucapnya.

Polda NTB mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap pesan maupun panggilan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi pemerintah. Polisi meminta masyarakat melakukan konfirmasi langsung kepada kantor kepolisian terdekat apabila menerima permintaan uang atau bantuan yang mengatasnamakan pejabat tertentu.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network