Mobil Tabrak Motor hingga Tewaskan Balita, Sopir Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka (Foto: iNews/Ema Widiawati)

MATARAM, iNews.id - Sopir mobil istri Gubernur NTB berinisial ZA ditetapkan tersangka usai menabrak motor dan sebabkan satu balita tewas, Selasa (12/9/2023). ZA selanjutnya akan ditahan setelah melengkapi administrasi.

Sebelumnya, ZA terlbibat kecelakaan di jalan By Pass Bil Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Mobil yang ditumpang istri Gubernur NTB Sri Yulianti menabrak sepeda motor hingga menewaskan 1 orang balita dan dua orang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

"Kami sudah menetapkan ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," ucap Kasatlantas Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kejadian ini dan menggelar perkara. Tersangka ZA pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang Kelalaian dalam Berkendara yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Saat ini tersangka di Unit Gakkum, apabila administrasi sudah lengkap akan kami lakukan penahanan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network