DOMPU, iNews.id - Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial IK dan FI.
Salah satu pelaku yakni FI (24) merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu. Sementara IK (29) warga Woja, Kabupaten Dompu.
"Keduanya ditangkap polisi di depan salah satu butik lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Dompu, pada Sabtu (23/7/2022)," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Minggu (24/7/2022).
Dia menambahkan, penangkapan IK dan FI setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Usai mendapat informasi tersebut, Tim Bravo Tambora bergerak menuju lokasi target untuk melakukan tindakan penangkapan serta penggeledahan.
Benar saja, saat di lokasi, kedua pelaku sedang menyimpan sabu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 50,8 gram.
"Selain sabu, polisi mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta dan dua unit ponsel Android sebagai alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait