LOTENG, iNews.id - Remaja 17 tahun berinisial J ditangkap Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus pembobolan konter handphone. J dilaporkan membawa 11 handphone dari konter tersebut.
Penangkapan pelaku ini usai anggota kepolisian menyamar sebagai salah satu pembeli handphone curian itu. Pelaku J pun ditangkap di wilayah Lombok Tengah, Senin (8/5/2023).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 11 HP dari berbagai merek yang disembunyikan di bawah kasur kamar tidurnya. Kini pelaku digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, sebelumnya salah satu handphone curian ini sudah ada dijual. Dari situ, polisi menyelidiki hingga diperoleh tersangka J.
"Satu HP curian ini dikuasi oleh saudara R yang berada di Kecamatana Gopang, Lombok Tengah. Jadi setelah kami melakukan penyelidikan kami dapatkan jika sejumlah HP lainnya dipegang tersangka J," ucapnya, Selasa (9/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait