LOMBOK TIMUR, iNews.id - Pencuri dompet berisi uang tunai dan pisau di wilayah Keruak, Lombok Timur (Lotim) ditangkap polisi, Kamis (15/7/2021). Pelaku berinisial MYP (18) digelandang saat lelap tidur di kamarnya.
Saat bangun, pelaku kebingungan saat polisi menggeledah rumahnya. Pemuda ini diketahui menggasak barang berharga milik korban berupa dompet berisi uang tunai dan pisau bersama dua rekannya di wilayah Keruak pada 10 Juli lalu.
"Pelaku ada tiga orang, satu orang yang mengambil barang. Sementara dua pelaku lainnya mengawasi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Fajri, Jumat (16/7/2021).
Di depan polisi, MYP mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli minuman keras. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti termasuk motor yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lotim. Sementara dua rekan pelaku masih buron.
"Dua pelaku lainnya yang buron sudah kami kantongi identitasnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait