Ilustrasi hukum. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum jaksa berinisial EP dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Jadi di samping telah dilaporkan ke polisi, yang bersangkutan melapor ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.

"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan. Termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan," katanya.

Agenda pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati NTB ini berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.

"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa. Itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.

Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Dia melaporkan terlapor lantaran tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.

Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.

Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus. Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor hingga akhirnya menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.

"Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.

Dengan dasar itu, korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram. Untuk laporannya di polisi berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network